| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa ASEP RAKA LESMANA ALIAS ARI BIN TARYANA, Pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, sekitar pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di dalam kamar Kost yang beralamat di Jl.Bbk.Irigasi Gg.AMD VIII Kel.Bbk.Tarogong Kec.Bojongloa kaler Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “melakukan Penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |