Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.Sus/2025/PN Bdg SOLIHIN, S.H. MARINI SHELVYANDI Als SELVY Binti SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 649/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3704.a/M.2.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARINI SHELVYANDI alias SELVY binti SAEPUDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Karasak Utara II Gg. IV No. 20 Keluarahan Astana Anyar Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan atau mentransmisikan  dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik  yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya