Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIDWAN ISLAM als BEBE bin DENNI ROSDINAR pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di perempatan Jl. Cibaduyut – Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
? |