<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
ZH-CN
ZH-CN
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:DengXian;
mso-ascii-font-family:DengXian;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:DengXian;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:DengXian;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
PRIMAIR:
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penggugat senilai Rp.5.789.021/ bulan sejak bulan Juni 2024 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap
- Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat dibatalkan karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |