Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2025/PN Bdg SANDY SUDIANA SOBANA 1.ASTUTI MALIANE
2.2. JULIASTER LUMBAN GAOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDY SUDIANA SOBANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASTUTI MALIANE
22. JULIASTER LUMBAN GAOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ---------
  3. Menyatakan Penggugat, Firman Setya S.E dan Widi Wulandari (ketiganya) menitipkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung untuk diserahkan kepada TERGUGAT I. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10 tanggal 20 Mei 2020, yang di buat oleh Notaris/PPAT Kota Bandung Tahmid Tirtapradja, S.H.,SP.1. --
  5. Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berita acara pertemuan tanggal 17 April 2025. antara Firman Setya S.E, Widi Wulandari dan Tergugat I. ---------------------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------

a t a u

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak