Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DANDI RAMDANI BIN IMAT ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar Jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir Layung Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|