Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1086/Pid.Sus/2024/PN Bdg AMBAR ARUM, SH Yunan Nugroho Bin alm Suwarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1086/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3065/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa YUNAN NUGROHO ANAK DARI  SUWARNO bersama dengan saksi  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis  tanggal 31 Oktober  2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Marga Asri II A Nomor 7 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa menelepon saksi  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA untuk membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang ukuran “S” 3 (tiga Paket) dan ukuran “M” 7 (tujuh) paket, kemudian saksi  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA menyanggupinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib saksi  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA datang ke rumah terdakwa di Jl. Marga Asri II A No. 7 Kel. Gempol Sari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian terdakwa membayarnya sebagian dulu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket secara cash (uang tunai), setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa menjualnya kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya mendengar daerah Marga asih Kota Bandung sering terjadi pengedaran narkoba maka saksi FREDEN GINTING dan saksi M. ADITIA RAMDANI anggota kepolisian Kota Bandung melakukan menyidikan didaerah tersebut dan pada akhirnya terdakwa tertangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus doble tip warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna silver dan 1 (satu) bungkus plasti bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna merah yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut disita dari YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO

Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 0,24  Gram

 (terlampir dalam berkas perkara)

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa YUNAN NUGROHO ANAK DARI SUWARNO, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di pinggir jalan Jl. Bima Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung  atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M. ADITIA RAMDANI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Cicendo Kota Bandung sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M. ADITIA RAMDANI melakukan menyidikan didaerah tersebut dan pada akhirnya terdakwa tertangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus doble tip warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plasti bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna silver dan 1 (satu) bungkus plasti bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna merah yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan laporan pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0364 Nomor kode sampul : 24.093.11.16.05.0372.K, tanggal pengujian 18 November 2024, 2 (dua)  bungkus Plastik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • Serbuk Kristal bening dalam 1 (satu) plastic klip bening dibalut tisu dilakban silver dan dalam 1 (satu) plastic klip bening dibalut tisu dilakban merah sisa sampel uji seberat 0,24  Gram positif narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Barang bukti tersebut disita dari YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO

Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 0,24  Gram

  •  (terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya