Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
305/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
RIFALDI AZIS SEFTIAN bin USEP HAERUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 305/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-988/M.2.10.3/Enz.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-251/BDUNG/03/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa RIFALDI AZIS SEPTIAN bin USEP HAERUDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,” “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |