Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhya;
- Menyatakan Kedudukan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (dahulu SHM No. 103) seluas 783 m2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (dahulu SHM 102) seluas 263 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama ILLIANNA DEWI/DJIE SIOE HIEN Eksekusi Non-executable;
- Menyatakan sita jaminan sebagaimana penetapan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 2 September 2021 juncto Berita Acara Sita Jaminan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 3 September 2021 terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (dahulu SHM No. 103) seluas 783 m2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (dahulu SHM 102) seluas 263 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama ILLIANNA DEWI/DJIE SIOE HIEN Ti TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL;
- Menyatakan mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana penetapan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 2 September 2021 juncto Berita Acara Sita Jaminan nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 3 September 2021 terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (dahulu SHM No. 103) seluas 783 m2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (dahulu SHM 102) seluas 263 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama ILLIANNA DEWI/DJIE SIOE HIEN;
- Memerintahkan Juru Sita Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk melaksanakan pengangkatan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 639 (sebelumnya SHM No. 103) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 642 (sebelumnya SHM 102) atas nama Almarhumah ILLIANNA DEWI (DJIE SIOE HIEN);
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a-quo;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet serta kasasi (uitverbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a-quo berpendapat lain kami PELAWAN memohon agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |