Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 87360539/7431/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 3601 atas nama Empong dengan Luas tanah sebesar 82 m2 (Delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di RT 04 RW 03 Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 79,466,774.- (Tujuh puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 3601 atas nama Empong dengan Luas tanah sebesar 82 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 04 RW 03 Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 04 RW 03 Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 3601 atas nama Idar Rosmiati dengan Luas tanah sebesar 82 m2 (Delapan puluh Dua meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |