Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2025/PN Bdg SIONG WEI SIEN 1.MARIAH SHARIPUTRA
2.ERICK LEMBONG
3.NOTARIS - PPAT RISDIYANI TANDI, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIONG WEI SIEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triono ,SH.,MHSIONG WEI SIEN
Tergugat
NoNama
1MARIAH SHARIPUTRA
2ERICK LEMBONG
3NOTARIS - PPAT RISDIYANI TANDI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LUCIANA NESSA
2RISSA TRI DWI ASTUTI
3NOTARIS - PPAT DR. RANTI MAYANA FAUZAN
4KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan petitum gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------

2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan menjadi sah dan berharga; --------

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor. 80 tanggal 26 Agustus 2021 dan Akta Surat Kuasa nomor. 81 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Tergugat III cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Penggugat; -------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor. 80 tanggal 26 Agustus 2021 dan Akta Surat Kuasa nomor. 81 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat III batal demi hukum; ------------------------------------------------

6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat IV untuk membalik nama SHM nomor 1509 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung ke pemilik asal yaitu : SIONG WEI SIEN/ Penggugat dalam perkara aquo; -----------------

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiel sebesar Rp. 3.236.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika ketika perkara ini berkekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali; ---------------- SUBSIDAIR. Dalan peradilan yang baik, benar dan bersih mohon putusan yang seadil-adilnya; ----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak