Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
259/Pdt.G/2025/PN Bdg | SIONG WEI SIEN | 1.MARIAH SHARIPUTRA 2.ERICK LEMBONG 3.NOTARIS - PPAT RISDIYANI TANDI, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan petitum gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------- 2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan menjadi sah dan berharga; -------- 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor. 80 tanggal 26 Agustus 2021 dan Akta Surat Kuasa nomor. 81 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Tergugat III cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Penggugat; ------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor. 80 tanggal 26 Agustus 2021 dan Akta Surat Kuasa nomor. 81 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat III batal demi hukum; ------------------------------------------------ 6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat IV untuk membalik nama SHM nomor 1509 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung ke pemilik asal yaitu : SIONG WEI SIEN/ Penggugat dalam perkara aquo; ----------------- 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiel sebesar Rp. 3.236.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika ketika perkara ini berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------------- 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali; ---------------- SUBSIDAIR. Dalan peradilan yang baik, benar dan bersih mohon putusan yang seadil-adilnya; ---- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |