Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1084/Pid.Sus/2024/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Syifa Mega Salsabila Binti trisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1084/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3088/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syifa Mega Salsabila Binti trisno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO bersama dengan saksi NANDAR ROSMANA (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kel. Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

------- Berawal dari Saksi ERWAN RAZWAN bersama saksi DADAN SUNANDAR (anggota Sat NArkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, lalu para saksi penyelidikan dan pengamatan dan setelah mendapatkan data yang akurat kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi NANDAR ROSMANA dan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink, dan dari pengusaan saksi NANDAR ROSMANA berupa 1 ( satu) buah timbangan digital, 2 ( dua) buah lakban, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari pengusaan terdakwa SYIFA NMEGA berupa sabu adalah milik milik saksi NANDAR ROSMANA yang dititipkan kepada terdakwa SYIFA MEGA, dan saksi NANDAR ROSMANA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ARI (DPO). ---------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sebelumnya saksi NANDAR ROSMANA dan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA mengambil narkotika tersebut daerah Jakarta Timur, lalu bersama terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah kontrakan saksi NANDAR ROSMANA dan membuka lalu menimbangnya disaksikan oleh terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA, dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditempelkan sesuai dengan intruksi ARI (DPO), namun belum ada perintah dari ARI (DPO) untuk menempelkan terlebih dahulu dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa dan saksi NANDAR ROSMANA berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. -------------------------------------------------------------

------- Bahwa saksi NANDAR ROSMANA telah mendapatkan uang dari ARI (DPO) sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk operasional mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Timur, dan juga saksi NANDAR ROSMANA sudah mendapatkan upah dari saudara ARI (DPO) sebesar Rp. 394.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uang tersebut dikirim melalui Aplikasi Dana milik terdakwa SYIFA MEGA, dan saksi NANDAR ROSMANA memberikan uang hasil pemberian dari Ari (DPO) tersebut sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SYIFA MEGA. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saksi NANDAR ROSMANA dan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis tembakau sintetis tidak ada hubungannya dengan keahlian / pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------

------- Berdasarkan  hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Beser Pengawas Obat dan Makanan Bandung nomor : LHU.093.K.05.16.24.0328,  tanggal 12 November 2024, bahwa  barang bukti yang diterima berupa 6 Bungkus plastik klip bening, berat awal netto 1,87 Gram dan setelah sisa uji laboratorium seberat 1,67 gram,  disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------- Bahwa terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO bersama dengan saksi NANDAR ROSMANA (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kel. Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,, tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

------- Berawal dari Saksi ERWAN RAZWAN bersama saksi DADAN SUNANDAR (anggota Sat NArkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, lalu para saksi penyelidikan dan pengamatan dan setelah mendapatkan data yang akurat kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi NANDAR ROSMANA dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink, dan dari pengusaan saksi NANDAR ROSMANA berupa 1 ( satu) buah timbangan digital, 2 ( dua) buah lakban, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari pengusaan terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA berupa sabu adalah milik saksi NANDAR ROSMANA yang dititipkan kepada terdakwa SYIFA MEGA SALSABILA, dan saksi NANDAR ROSMANA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ARI (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba polrestabes Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dan saksi NANDAR ROSMANA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu tidak ada hubungannya dengan keahlian / pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------

------- Berdasarkan  hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Beser Pengawas Obat dan Makanan Bandung nomor : LHU.093.K.05.16.24.0328,  tanggal 12 November 2024, bahwa  barang bukti yang diterima berupa 6 Bungkusplastik klip bening, berat awal netto 1,87 Gram dan setelah sisa uji laboratorium seberat 1,67 gram,  disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya