Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
565/Pdt.G/2025/PN Bdg SRI NORMAWARI SARAGIH, BA 1.1. ASEP SAEPUDIN
2.2. TUKIMIN
3.3. ANWAR SIROJUDIN
4.4. DIASTUTI,SH.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 565/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor 467/2012 antara Pihak Tergugat I dan Tergugat II yang di buat di hadapan Notaris dan PPAT Diastuti,SH;
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak berkekuatan Hukum Surat Pernyataan Jual Beli mutlak Tertanggal 29 November 2011 yang di tanda tangani Pihak Tergugat I sebagai Penjual dan Tergugat III Sebagai Pembeli;
  5. Menyatakan Tindakan Tergugat I yang menjual tanah (objek sengketa I) dan tanah (objek sengketa II) yang saat ini bersetifikat sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 675/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung, Wilayah Ujungberung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 114 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Gambar Situasi Nomor : 4.634/1997, dengan tanda – tanda batas Beton I s/d IV

  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 6035/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 128 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Surat Ukur Nomor : 00221/Sukamiskin/2010, dengan tanda – tanda batas Berupa Patok Besi dan Tembok Pagar;

Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan Tergugat IV membuat Akta Jual Beli Nomor 467/2012 tanpa melakukan pengecekan ke Turut Tergugat V merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Tergugat II yang menguasai tanah (objek sengketa I) Sertifikat Hak Milik Nomor : 675/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung, Wilayah Ujungberung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 114 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Gambar Situasi Nomor : 4.634/1997, dengan tanda – tanda batas Beton I s/d IV, Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

  1. Menyatakan Tergugat III yang menguasai tanah (objek sengketa II) Sertifikat Hak Milik Nomor : 6035/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 128 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Surat Ukur Nomor : 00221/Sukamiskin/2010, dengan tanda – tanda batas Berupa Patok Besi dan Tembok Pagar, Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap Sertifikat sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 675/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung, Wilayah Ujungberung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 114 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Gambar Situasi Nomor : 4.634/1997, dengan tanda – tanda batas Beton I s/d IV

  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 6035/Kelurahan Sukamiskin

Kelurahan                : Sukamiskin

Kecamatan               : Arcamanik

Kotamadya               : Bandung

Provini                      : Jawa Barat

Dengan luas 128 M2, tercatat atas nama Sri Normawari Saragih BA, Surat Ukur Nomor : 00221/Sukamiskin/2010, dengan tanda – tanda batas Berupa Patok Besi dan Tembok Pagar;

  1. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana terurai dalam posita gugatan, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat hukum yang berwenang;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat dari awal penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II dan Tergugat III mulai di hitung sejak tahun 2012 hingga saat ini tahun 2025 (13 Tahun x Rp.60.000.000) total keseluruhan kerugian sebesar Rp.780.000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Para Tergugat, yaitu : sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu miliyar), yang timbul akibat dari adanya permasalahan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsomb) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  7. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak