Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2025/PN Bdg Mohammad Arif Dr. Dian Komala Dewi, Sp. Rad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutarsa SHMohammad Arif
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan menempati Objek Perkara Tanpa Ijin dari Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian selama 4 (empat) tahun menempati objek perkara sebesar Rp. 2,4 milyar, yang dibayarkan secara sekaligus dan tanpa beban kepada Penggugat, nilai ganti rugi akan bertambang sejalan dengan jangka waktu tergugat dalam hal menempati objek perkara yang setiap tahun dinilai dengan uang sebesar Rp. 600 juta untuk setiap tahun ;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk mengosongkan & menyerahkan objek perkara dengan segera serta tanpa beban apapun,  objek perkara – berupa :

“ Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 280 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Bandung Wetan,Kelurahan Citarum, surat ukur No. 49 / Citarum / 2000, Luas : 377 m2, tercatat atas nama : Mohammad Arief, Hj. Yetty Faraz Umar,Mardiah , Soraya F Nasution, Dewi Anggraeni(penggugat)“,setempat dikenal Objek Jalan Cimandiri (sekarang jalan Hayam WurukNo. 30 B - Kota Bandung ;

Apabila ada keterlambatan dalam hal mengosongkan objek perkara, maka dikenakan uang paksa dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ;

  1. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walapun ada upaya hukum : banding, kasasi, verzet, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak