Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH RAMA PURNAMA Bin DEDE AHMAD SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-122/M.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA PURNAMA Bin DEDE AHMAD SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAMA PURNAMA bin DEDE AHMAD SOLEH bersama dengan sdr. SOPIAN alias GONDOL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan  Pasar Ujungberung Jl. A.H Nasution RT. 01 RW. 01 Kel Pasirwangi Kec. Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan sdr. SOPIAN alias GONDOL (DPO) dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya