Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAMA PURNAMA bin DEDE AHMAD SOLEH bersama dengan sdr. SOPIAN alias GONDOL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan Pasar Ujungberung Jl. A.H Nasution RT. 01 RW. 01 Kel Pasirwangi Kec. Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka“, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan sdr. SOPIAN alias GONDOL (DPO) dengan cara sebagai berikut :
|