| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan  Permohonan  Pemohon  Pra Peradilan untuk  seluruhnya;Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON PRA PERADILAN adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MIDIN GINTING;Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON PRA PERADILAN ;Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON PRA PERADILAN lewat Media Massa di Kompas selama 2 (dua) hari berturut-turut ;Memulihkan hak-hak PEMOHON PRA PERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Atau   apabila  Majelis  Hakim  pada  Pengadilan  Negeri  Bandung  berpendapat  lain, mohon  putusan  yang  seadil – adilnya  . |