Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa I. ANTON PRIHATIN BIN KASLAM secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II. NOVIARLIN ASYIFA FAUZIAH BINTI INDRA, pada hari Rabu Tanggal 26 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Otto Iskandar Dinata Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : |