Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SITI HANIPAH PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 206/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI HANIPAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NOVEL, S.HSITI HANIPAH
Tergugat
NoNama
1PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja Almarhum Urip Raharjo  adalah dengan PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA  dengan wilayah kerja di ULP Haurgeulis  yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Ds. Cipancuh, Kec. Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Almarhum Urip Raharjo  terputus karena Meninggal dunia;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal dunia  terhadap Almarhum Urip Raharjo secara tunai dan sekaligus diberikan kepada Penggugat selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai Rp.32.602.658  (Terbilang tiga puluh dua juta enam ratus dua ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2023 terhadap Almarhum Urip Raharjo secara tunai dan sekaligus diberikan kepada Penggugat selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai  Rp.3.091.631 (Terbilang tiga juta sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus  sejak perselisihan pada bulan Maret 2023 hingga Almarhum  Urip Raharjo Meninggal dunia yakni Oktober 2023  kepada Penggugat  selaku Ahli waris Almarhum Urip Raharjo sejumlah uang dengan nilai  Rp.24.733.048 (Terbilang dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh delapan rupian);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat sejak 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai memenuhi kewajibanya terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

         

  1.  

                Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak