Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
498/Pdt.G/2025/PN Bdg PT.Matra Engineering&Construction 1.PT.ELTRAN INDONESIA
2.PT.REKAYASA PENTA ASIA
3.Ir.Ade Hermaka
4.Legowo
5.Kun Basuki Adi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 498/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014, adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  Tergugat IV,Tergugat V, yang telah merugikan pihak Penggugat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian baik materiil maupun inmateriil yang dialami Penggugat Sebesar RP. 76.726.636.000,-(tujuh puluh enam milliar tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan rincian
  • Materiil;

berkisar Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah) x 10 tahun x 2.740.237.00 = Rp.38.363.318.000 x20% (provit) = Rp.7.672.663.600 x 10 tahun,= Rp.76.726.636.000- (tujuh puluh enam milliar tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

  • Inmateriil;

Inmateriil nilai tidak terhingga sehingga penggugat menafsirkan kerugian tersebut sebesar Rp.76.726.636.00,-(tujuh puluh enam milliar tujuh ratus dua puluh enam juta renam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V. membayar uang paksa/dwangsom yang jumlahnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Pembayaran sejak putusan ini diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus  terhadap para tergugat.
  3. Menyatakan Putusan ini dijalankan segera walaupun ada banding, kasasi, perlawanan ataupun upaya-upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

 

  •  

Dan atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak