Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg M.IKHSANUDIN,SE. PT Pos Indonesia (PERSERO) Regional III Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 233/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.IKHSANUDIN,SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Pos Indonesia (PERSERO) Regional III Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false ZH-CN ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:DengXian; mso-ascii-font-family:DengXian; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:DengXian; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:DengXian; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penggugat senilai Rp.5.789.021/ bulan sejak bulan Juni 2024 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap
  4. Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat dibatalkan karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak