Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-129/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SUBAIDI Bin MUNAKIH
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 01 Juli 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Berkongan Rt 000 Rw 000 Desa Genteng Kec. Konang Kab. Bangkalan Provinsi Jawa Timur (KTP)/
Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung (KOST)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
16 November 2024 s/d 05 Desember 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
06 Desember 2024 s/d 14 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
15 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025
|
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa SUBAIDI Bin MUNAKIH pada hari Jumat tanggal 15 Nopember tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2024, bertempat didalam kamar Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,” “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. SUHUDI (DPO) di sebuah tempat hiburan di Madura Jawa Timur, lalu terdakwa meminta untuk bertukar akun tik tok, dan selang beberapa waktu terdakwa meminta kembali nomor whatapps milik Sdr. SUHUDI (DPO) untuk berkomunikasi, kemudian dalam komunikasi whatapps Sdr. SUHUDI (DPO) bertanya ditempat Terdakwa apakah ada yang minat membeli sabu, kemudian Terdakwa jawab ada, termasuk Terdakwa sendiri suka pakai sabu sehingga Sdr. SUHUDI (DPO) menawari terdakwa untuk membeli sabu, dan Terdakwa sudah beberapa kali membeli sabu kepada Sdr. SUHUDI (DPO) untuk Terdakwa pakai, kemudian ketika Sdr. SUHUDI (DPO) menawari kembali kepada terdakwa untuk beli sabu, namun Terdakwa jawab tidak ada uang selanjutnya Sdr. SUHUDI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjualkan sabu milik Sdr. SUHUDI dengan sistem titip barang dan setelah laku baru uangnya disetorkan kemudian Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) per gram sabu yang berhasil Terdakwa jual, karena kebetulan Terdakwa sudah tidak bekerja, akhirnya menyanggupi tawaran tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekitar jam 04.00 Wib dipinggir dekat Toserba Superindo Jl. A.H. Nasution Ujungberung Kota Bandung terdakwa mnegambil tempelan sabu atas intruksi dari Sdr. SUHUDI (DPO), kemudian setelah diambil terdakwa langsung pulang ke kosan di Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung kemudian Terdakwa menimbang sabunya dan benar beratnya sekitar 35 (tiga puluh lima) Gram, kemudian sampai hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 terdakwa baru berhasil menjual sabu sebanyak 2 (dua) paket s (ukuran 0,1 gram) dan uang penjualannya Terdakwa setorkan kepada Sdr. SUHUDI serta ada sabu yang terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa awalnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Ujungberung Kota Bandung dan memeberikan ciri-cirinya, selanjutnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH melakukan penyelidikan dan diketahui terdakwa Kost di Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung kemudian saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 15 Nopember tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib di Jl. Pasirjati Kec. Ujungberung Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong kain warna biru didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu; 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; Selanjutnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH melakukan introgasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa adalah milik Sdr. SUBAIDI (DPO), selanjutnya barang bukti sabu tersebut berikut terdakwa dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6714/NNF/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3082 gram; 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6528 gram, dengan total keseluruhan berat netto 30,9610 gram, dan interpretasi hasil adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUBAIDI Bin MUNAKIH pada hari Jumat tanggal 15 Nopember tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2024, bertempat didalam kamar Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,,”tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Ujungberung Kota Bandung dan memeberikan ciri-cirinya, selanjutnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH melakukan penyelidikan dan diketahui terdakwa Kost di Jl. Sukagalih Rt 005 Rw 006 Kel. Pasirjati Kec. Ujung Berung Kota Bandung kemudian saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 15 Nopember tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib di Jl. Pasirjati Kec. Ujungberung Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong kain warna biru didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu; 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; Selanjutnya saksi KALIH LADIKA, A.Md bersama saksi DADAN HERDIANSYAH melakukan introgasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa adalah milik Sdr. SUBAIDI (DPO), selanjutnya barang bukti sabu tersebut berikut terdakwa dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6714/NNF/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3082 gram; 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6528 gram dengan total keseluruhan berat netto 30,9610 gram, dan interpretasi hasil adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 10 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|