Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TIAN ARDIANSYAH ERLANGGA Bin ISMADI HARDJOWIYOTO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan RANDIKA Als RANGGA (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di depan Ruko yang beralamat di Kampung Sirnagalih Rt.003 Rw.001 Kelurahan/Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
? |