Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
849/Pdt.P/2025/PN Bdg Dra Rosmanah Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 849/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra Rosmanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH SUTRIAWATI, ROSMANAH, S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya akan menggunakan nama yang tertulis dan dibaca ROSMANAH SUTRIAWATI;
  4. Memberi ijin kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mengubah dan atau membubuhkan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran No. 9752/DT/CS/1996 atas penambahan nama Pemohon dari nama ROSMANAH menjadi ROSMANAH SUTRIAWATI;
  5. Memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen pemohon untuk mengganti dan atau memperbaiki nama pemohon yang masih tertera atas nama ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH, S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH menjadi ROSMANAH SUTRIAWATI;
  6. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak