Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH SUTRIAWATI, ROSMANAH, S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya akan menggunakan nama yang tertulis dan dibaca ROSMANAH SUTRIAWATI;
- Memberi ijin kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mengubah dan atau membubuhkan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran No. 9752/DT/CS/1996 atas penambahan nama Pemohon dari nama ROSMANAH menjadi ROSMANAH SUTRIAWATI;
- Memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen pemohon untuk mengganti dan atau memperbaiki nama pemohon yang masih tertera atas nama ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH, S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH menjadi ROSMANAH SUTRIAWATI;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;
|