| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan surat TERGUGAT yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT tertanggal 23 Juli 2024 dengan nomor UM.01.05/D.XIV.4.1.3/18080/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian juga surat TURUT TERGUGAT No. 671/UN6.C/Kep/FK/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar
Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000,- (limabelas milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum TERGUGAT untuk memohon maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui dua surat kabar nasional dan 3 siaran televisi nasional.
- Menghukum TERGUGAT membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dihitung hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan dengan harapan majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkannya. Atas perkenaannya kami mengucapkan terima kasih. |