Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.Bth/2024/PN Bdg HANNEKE RARUNGKUAN 1.KOPERASI SOLUSI DANA MANDIRI
2.STEVEN KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANNEKE RARUNGKUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SOLUSI DANA MANDIRI
2STEVEN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • MENUNDA PROSES LELANG EKSEKUSI YANG DIMOHONKAN OLEH TERGUGAT.I / TERLAWAN.I KOPERASI SOLUSI DANA MANDIRI SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS IA KHUSUS NO: 26/EKS/2021/PN.Sda, Jo. NO: 260/PDT.G/2020/PN.Sda, tanggal 04 Nopember 2021 SAMPAI PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) dari Penggugat / Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat / Pelawan Hanneke Rarungkuan adalah Penggugat / Pelawan Pihak Ketiga yang beritikad baik dan benar sebagai PEMILIK YANG SAH atas Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya…………...

Halaman 14 dari 17.

PA&R

Bandung, Propinsi Jawa Barat, dikenal umum dengan Komplek Setra Sari Mall B 4 No: 66, Kel. Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017 tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;

 

 

  1. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan Ruko SHGB No: 84  Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Billiyanto dengan Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan dengan Akta Jual Beli No: 141/2017 tanggal 15 Nopember 2017 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017 tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;.

 

 

  1. Membatalkan Jual Beli Tanah dan Bangunan Ruko SHGB No: 84  Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Billiyanto dengan Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan dengan Akta Jual Beli No: 141/2017 tanggal 15 Nopember 2017;

 

  1. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No:PK/000059/TL/07/XI/2017 tanggal 7 Nopember 2017 dengan Jaminan Tanah dan Bangunan SHGB No: 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri dengan  Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan adalah tidak sah, cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017…………….

Halaman 15 dari 17.

PA&R

tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;

 

 

  1. Membatalkan dan mengangkat Sita Jaminan (CB) SHGB No: 84 Sukagalih sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 418/PDT/DEL/2021/PN.BDG. JO. Nomor : 260/PDT.G/2020/PN.Sda. JO. Nomor : 26/EKS/2021/PN.Sda tertanggal 10 Januari 2022”;

 

  1. Membatalkan Permohonan Lelang Eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat.I / Terlawan. I Koperasi Solusi Dana Mandiri dengan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS IA KHUSUS NO: 26/EKS/2021/PN.Sda, Jo. NO: 260/PDT.G/2020/PN.Sda, tanggal 04 Nopember 2021;

 

 

  1. Meletakkan Sita Revindikasi ( Revindicatoir beslag ) atas Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 84 Sukagalih ( Buku SHGB No: 84 Sukagalih ) “ yang pada saat ini berada ditangan Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri;

 

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri untuk segera menyerahkan SHGB No: 84 Sukagalih tanpa syarat apapun kepada Penggugat / Pelawan Hanneke Rarungkuan;

 

 

  1. Menghukum Tergugat. I / Terlawan. I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00; (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila tidak menyerahkan Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 84 Sukagalih ( Buku SHGB No: 84 Sukagalih ) secara sukarela kepada Penggugat / Pelawan;

 

  1. Menghukum Tergugat. I / Terlawan. I untuk membayar ganti-rugi atas biaya operasional yang menjadi kerugian Penggugat / Pelawan dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 250.000.000,00; (du ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat / Pelawan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1.  Menghukum Tergugat.I / Terlawan.I dan Tergugat.II / Terlawan.II untuk membayar seluruh biaya yang timbul menurut hukum dalam perkara ini;

                                                                                                          Halaman 16 dari 17.

PA&R     

            A T A U

     

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak