Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. YONES SATIYA WACANA 1.Imam Maulana
2.Bank BJB KC Sumbersari Kota Bandung
3.Bank BJB Cabang Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. YONES SATIYA WACANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Maulana
2Bank BJB KC Sumbersari Kota Bandung
3Bank BJB Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah secara hukum, yakni proses pencairan dana milik Penggugat oleh Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II dan TErgugat III yakni sebesar Rp 3.679.568.500,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tidak memberitahukan dan atau melibatkan PENGGUGAT; ------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); --------------
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat, yakni sebesar Rp 3.679.568.500,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), Secara Tunai kepada Penggugat;------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), Secara Tunai dan/atau bertahap kepada Penggugat;------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); -----------------
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak