Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONANAN Praperadilan dari PEMOHON FIRDA AULIA HANUN untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menghentikan Penyidikan atas laporan PEMOHON dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/696/VII/2024/SPKT /POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Juli 2024, sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/288.b/III/Res.1/2025/Reskrim tanggal 14 Maret 2025, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas laporan PEMOHON;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/288.b/III/Res.1/2025/Reskrim tanggal 14 Maret 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak mengikat, oleh karenanya Penghentian Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan seluruh proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/696/VII/2024/SPKT /POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Juli 2024 yang dilaporkan oleh PEMOHON dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Turut Termohon I, Turut Termohon II, dan Turut Termohon III untuk mentaati dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|