Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa GELAR JAKA PUTRA PRATAMA Alias GELAR Bin RIKI SUPRIADI bersama-sama dengan Saksi ANDRIANA EKA PRATAMA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Kurnia Jl. Karapitan No. 83 Kel. Burangrang Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |