Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pembatalan cassie/perjanjian pengalihan piutang No 08 tanggal 7 januari 2022 antara tergugat I dan tergugat II
- Menyatakan tergugat III untuk menghapus roya hak tanggungan kepada tergugat II Pada sertifikat hak milik milik No 522 dengan luas 276M2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) dan sertifikat hak milik No 523 dengan luas 292M2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama penggugat Budi suyitno Beralamat di jalan sidoluhur No 18 RT 005 RW 007 Kelurahan sukaluyu kec cibenying kaler kota Bandung.
- Menyatakan mengganti kerugian kepada penggugat baik Kerugian materi kehilangan rumah jikalau pelelangan terjadi sebasar dampak dari pelelangan sebesar Rp 6.500.000.000.,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) Kerugian secara imaterial Berupa Keresahan di dalam keluarga dan tekanan bahtin rasa malu yang di lakukan oleh tergugat yang mengakibatkan penggugat menderita rasa malu yang tidak bisa di tentukan dengan nilai nomilan tetapi jikalua di nominalkan Secara Imaterial sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).Segingga total kerugian penggugat baik secara material maupun imaterial sebesar Rp 8.500.000.000.,(delapan milyar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan penggugat tetap melaksanakan kewajiban dengan perhitungan DENGAN CICILAN/ANGSURAN yang terjangkau sebesar Rp.5000.000.,(lima juta)/bulan dengan perhitungan kewajiban pokok pelunasan sebesar Rp 1.999.999.99,( satu milyar sembilan ratus sembian puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Atau, Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |