Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan mendesak tidak Sah dan batal demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Upah bulan Mei 2024 PENGGUGAT sebesar Rp. 8.247.464,- (delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah yang belum dibayar dari bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 130.387.800,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 524.810.895,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu delapan seratus Sembilan puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |