Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Bdg Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. Henry Herdian sukarno bin agus supriatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-551/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Henry Herdian sukarno bin agus supriatna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa HENRY HERDIAN SUKARNO bin AGUS SUPRIATNA bersama-sama dengan DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN (berkas penuntutan terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kebon Kawung Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cicendo - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga enam) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN menghubungi Terdakwa HENRY HERDIAN SUKARNO bin AGUS SUPRIATNA untuk mengambil dan menempelkan paket narkotika dari ADE (DPO) dengan imbalan berupa konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah No. Pol. D-2821-HI milik Terdakwa menuju ke Jl. Kebon Kawung Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo – Kota Bandung setiba disana saksi DONI RAMDAN ILHAM mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditutupi lakban biru yang ditempelkan pada tanaman di dalam pot;
  • Bahwa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah saksi DONI RAMDAN ILHAM lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM merecah paket narkotika tersebut menjadi 4 (empat) paket berukuran kecil dan 1 (satu) paket berukuran besar untuk ditempelkan kembali sesuai petunjuk ADE (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM ditangkap oleh anggota Kepolisian bertempat di rumah saksi DONI RAMDAN ILHAM dan ditemukan barang-barang berupa :
  • 2 (dua) unit handphone;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 2010 warna merah No. Pol. D-2821-HI berikut dengan STNK;
  • 5 ( lima) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu;
  • 1 ( satu) buah timbangan digital;
  • 2 ( dua) pack plastik klip;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K-05.16.24.0333 tanggal 15 November 2024 dengan kesimpulan bahwa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga enam) gram, berat setelah disisihkan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram, yang disita dari saksi DONI RAMDAN ILHAM tersebut positif narkotika adalah adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat  (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Terdakwa HENRY HERDIAN SUKARNO bin AGUS SUPRIATNA bersama-sama dengan DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN (berkas penuntutan terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bebedahan RT 03/ RW 02 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga enam) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN menghubungi Terdakwa HENRY HERDIAN SUKARNO bin AGUS SUPRIATNA untuk mengambil paket narkotika dari ADE (DPO), selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM bin DADAN RAMDAN berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah No. Pol. D-2821-HI milik Terdakwa menuju ke Jl. Kebon Kawung Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo – Kota Bandung setiba disana saksi DONI RAMDAN ILHAM mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditutupi lakban biru yang ditempelkan pada tanaman di dalam pot;
  • Bahwa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah saksi DONI RAMDAN ILHAM lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM  merecah paket narkotika tersebut menjadi 4 (empat) paket berukuran kecil dan 1 (satu) paket berukuran besar, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM mengkonsumsi sebagian kecil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi DONI RAMDAN ILHAM ditangkap oleh anggota Kepolisian bertempat di rumah saksi DONI RAMDAN ILHAM yang terletak di Jl. Bebedahan RT 03/ RW 02 Kel. Babakan Penghulu Kec. Cinambo - Kota Bandung dan ditemukan barang-barang berupa :
  • 2 (dua) unit handphone;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 2010 warna merah No. Pol. D-2821-HI berikut dengan STNK;
  • 5 ( lima) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu;
  • 1 ( satu) buah timbangan digital;
  • 2 ( dua) pack plastik klip;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K-05.16.24.0333 tanggal 15 November 2024 dengan kesimpulan bahwa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,36 (empat koma tiga enam) gram, berat setelah disisihkan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram, yang disita dari saksi DONI RAMDAN ILHAM tersebut positif narkotika adalah adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya