Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PTP FPBI PT. Sintertech PT. SINTERTECH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 145/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI EKSAN FAUZIPTP FPBI PT. Sintertech
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah Perselisihan Kepentingan.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023 -2025 PT. Sintertech masih berlaku.

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat tidak memberikan kenaikan upah tahun 2025 telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023 – 2025 PT. Sintertech Pasal 19 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) yang masih berlaku.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan kenaikan upah tahun 2025 berdasarkan struktur skala upah yang berlaku di perusahaan Tergugat dengan rumusan kenaikan upah sebagai berikut:

 

Upah Baru = Upah (gaji pokok) Lama + Sundulan (Umk Baru-Umk Lama) + Kondite Pekerja (Penilaian) + Masa Kerja.

 

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat memberikan upah Sundulan (selisih) beserta Masa Kerja (MK) sebesar sebagai berikut:
  2.  

Masa Kerja= Rp. 20.000,-/ tahun

 

  1. Menghukum dan Menetapkan besaran kenaikan upah tahun 2025 yang dibayarkan sejak Januari 2025 berdasarkan rumusan struktur skala upah adalah sebagai berikut:

 

Upah Baru = Upah (Gaji Pokok) Lama + Sundulan ( Rp. 399.252,00) + Kondite (Rp. 0,-) + Masa Kerja (Rp. 20.000,00/tahun)

 

  1. Menghukum  dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari sejak dibacakanya putusan ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya lebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uit Voerbar bij Vorraad).

 

  1. Membebankan Biaya Perkara ini Kepada Tergugat.

Apabila majelis hakim yang terhormat berkehendak lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak