Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RICA HENDRIYANI ALIAS ICA BINTI NANAN HENDRIYANA, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Jam 19.00 Wib dan jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. M. Toha Gg. Curug Candung Dalam Rt.002 Rw.005 Kel. Mekarwangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut :----
|