Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2025/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH Rica Hendriyani Als Ica Binti nanan Hendriyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rica Hendriyani Als Ica Binti nanan Hendriyana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RICA HENDRIYANI ALIAS ICA BINTI NANAN HENDRIYANA, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Jam 19.00 Wib dan jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. M. Toha Gg. Curug Candung Dalam Rt.002 Rw.005 Kel. Mekarwangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut :----

 

Pihak Dipublikasikan Ya