| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 karena efisiensi sesuai Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dengan ketentuan uang pesangon 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.72.807.150,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja/ Paklaring kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono). |