Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BPR BINA MAJU USAHA YETI SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BINA MAJU USAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doni Hanafi, SH, MHPT BPR BINA MAJU USAHA
Tergugat
NoNama
1YETI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.565.450,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);--
  3. Menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp 3.685.150 (tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah). Menetapkan hutang bunga per bulan tergugat sebesar Rp.2.448.000,- (dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Menetapkan bunga moratoir tergugat sebesar Rp. 258.100,- (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah). Menetapkan hutang denda keterlambatan per hari Tergugat sebesar Rp. 11.174.200,- (sebelas juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah);------------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok berikut hutang bunga sebesar Rp. 17. 565.450,- (tujuh belas juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah);--------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan SEPEDA MOTOR/SOLO, nomor polisi T5924MM, merk/type HONDA ACH1M21B04 SEPEDA MOTOR/SOLO, tahun pembuatan 2014, tahun rakitan 2014, warna HITAM, nomor rangka MH1JFM227EK110252, nomor mesin JFM2E2094133, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor L-09485003, a/n SOPIA TUNAJAH;---------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------
  9. SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak