Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2025/PN Bdg AMI SITI CHAMISAH, SH 1.M. ZAKI Bin SUANDI
2.MUNAWIR Bin ABDULLAH
3.MAULIDAN Bin PUTEH BANSU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2072/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAKI Bin SUANDI[Penahanan]
2MUNAWIR Bin ABDULLAH[Penahanan]
3MAULIDAN Bin PUTEH BANSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. ZAKI BIN SUANDI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa MUNAWIR BIN ABDULLAH dan terdakwa MAULIDAN BIN PUTEH BANSU,  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung klontong yang beralamat di Jl. Raya Kojengkang Geresik Kelurahan/Desa Lebaksiuh Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan  dan di sebuah kontrakan yang beralamat di Dusun Wage Rt.001 Rw.009 Kelurahan/Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan,  namun karena  sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa M. ZAKI BIN SUANDI secara bersama-sama dengan terdakwa MUNAWIR BIN ABDULLAH dan terdakwa MAULIDAN BIN PUTEH BANSU,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya