Dakwaan |
Bahwa terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS bin WARDANI (alm) bersama-sama terdakwa FIKRI BAHARSYAH bin ENJANG EGI HIDAYAT (alm) serta saksi KARUNIA MIZWAR alias ALUN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung Jl. Sukajadi No. 141 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Melakuakan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah sebelumnya terdakwa FIKRI BAHARSYAH yang sedang menjalani penahanan di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung, berhasil memasukan narkotika jenis sabu ke dalam rutan Polrestabes Bandung melalui saksi KARUNIA MIZWAR, dengana cara sabu dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh lalu di berikan secara sembunyi-sembunyi kepada Terdakwa FIKRI BAHARSYAH, maka pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa FIKRI BAHARSYAH kembali menyuruh saksi KARUNIA MIZWAR untuk mengambil tempelan narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa FIKRI BAHARSYAH di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi KARUNIA MIZWAR setuju, lalu terdakwa mengirimkan peta tempat pengambilannya yaitu di jl. Cikaso Selatan 1 Kota Bandung.
- Bahwa setelah saksi KARUNIA MIZWAR mengambil narkotika tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 wib pergi membesuk terdakwa FIKRI BAHARSYAH ke Rutan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dengan tujuan memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa FIKRI BAHARSYAH dengan berpura-pura mengantar pakaian, namun karena saksi KARUNIA MIZWAR tidak diijinkan masuk dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang, saksi KARUNIA MIZWAR lalu menghubungi terdakwa FIKRI BAHARSYAH dan menjelaskan bahwa narkotikanya tidak bisa masuk karena dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terdskwa FIKRI BAHARSYAH bercerita kepada terdakwa UMAR ALATHAS sesama tahanan Narkoba, bahwa orang suruhannya yaitu saksi KARUNIA MIZWAR mau mengirimkan sabu namun tidak bisa bertemu, dan selanjutnya terdakwa UMAR ALATHAS kemudian meyarankan agar saksi KARUNIA MIZWAR memasukan narkotika tersebut dengan cara agar saksi KARUNIA MIZWAR membawa gorengan dengan mengatakan kepada penjaga tahanan “mau menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS” setelah sepakat lalu terdakwa FIKRI BAHARSYAH menyuruh teredakwa UMAR ALATHAS alias ARIS untuk menerima sabu tersebut dari saksi KARUNIA MIZWAR, karena nantinya sabu tersebut akan dipergunakan oleh tedakwa FIKRI BAHARSYAH dan UMAR.
- Bahwa selanjutnya terdakwa FIKRI BAHARSYAH, menyampaikan rencananya tersebut kepada saksi KARUNIA MIZWAR, selanjutnya pada sekitar jam 18.30 wib saksi KARUNIA MIZWAR kembali datang ke rutan Poltrestabes dengan membawa gorengan, lalu kepada petugas penjaga tahanan, saksi KARUNIA MIZWAR mengatakan bahwa “ada titipan dari babeh ANANG untuk mang ARIS (UMAR)”, selanjutnya saksi KARUNIA MIZWAR kemudian diijinkan masuk dan bertemu dengan terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS, selanjutnya sesuai perintah terdakwa FIKRI BAHARSYAH, saksi KARUNIA MIZWAR kemudian menyerahkan gorengan yang dibawanya dan secara sembunyi sembunyi menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 1 (satu) batang rokok dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dibungkus tissue dilakban warna hijau kepada terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS yang selanjutnya oleh terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS Narkotika tersebut disembunyikan didalam celana dalam yang dipakainya, padahal terdakwa UMAR ALATHAS maupun terdakwa FIKRI BAHARSYAH sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk menerima Narkotika tersebut, namun perbuatan terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS dan saksi KARUNIA MIZWAR tersebut diketahui petugas penjaga tahanan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 4 (empat) bungkus sabu, dari didalam celana dalam Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS, sedangkan dari pemeriksaan HP saksi KARUNIA MIZWAR ditemukan percakapan dengan terdakwa FIKRI BAHARSYAH untuk membawa gorengan dengan alasan “menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS”, dan selanjutnya para terdakwa dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab. : 6488/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari UMAR ALATHAS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat buah) lakban warna hijau masingh-masing berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3492 gram, mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa pemeriksaan total seberat 0,2799 gram).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua ;
--------Bahwa terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS bin WARDANI (alm) bersama-sama terdakwa FIKRI BAHARSYAH bin ENJANG EGI HIDAYAT (alm) serta saksi KARUNIA MIZWAR alias ALUN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung Jl. Sukajadi No. 141 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah sebelumnya terdakwa FIKRI BAHARSYAH yang sedang menjalani penahanan di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung, berhasil memasukan narkotika jenis sabu ke dalam rutan Polrestabes Bandung melalui saksi KARUNIA MIZWAR, dengana cara sabu dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh lalu di berikan secara sembunyi-sembunyi kepada Terdakwa FIKRI BAHARSYAH, maka pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa FIKRI BAHARSYAH kembali menyuruh saksi KARUNIA MIZWAR untuk mengambil tempelan narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa FIKRI BAHARSYAH di Rutan Sat Res Narkoba Polrestasbes Bandung dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi KARUNIA MIZWAR setuju, lalu terdakwa mengirimkan peta tempat pengambilannya yaitu di jl. Cikaso Selatan 1 Kota Bandung.
- Bahwa setelah saksi KARUNIA MIZWAR mengambil narkotika tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 wib pergi membesuk terdakwa FIKRI BAHARSYAH ke Rutan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dengan tujuan memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa FIKRI BAHARSYAH dengan berpura-pura mengantar pakaian, namun karena saksi KARUNIA MIZWAR tidak diijinkan masuk dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang, saksi KARUNIA MIZWAR lalu menghubungi terdakwa FIKRI BAHARSYAH dan menjelaskan bahwa narkotikanya tidak bisa masuk karena dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terdskwa FIKRI BAHARSYAH bercerita kepada terdakwa UMAR ALATHAS sesama tahanan Narkoba, bahwa orang suruhannya yaitu saksi KARUNIA MIZWAR mau mengirimkan sabu namun tidak bisa bertemu, dan selanjutnya terdakwa UMAR ALATHAS kemudian meyarankan agar saksi KARUNIA MIZWAR memasukan narkotika tersebut dengan cara agar saksi KARUNIA MIZWAR membawa gorengan dengan mengatakan kepada penjaga tahanan “mau menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS” setelah sepakat lalu terdakwa FIKRI BAHARSYAH menyuruh teredakwa UMAR ALATHAS alias ARIS untuk menerima sabu tersebut dari saksi KARUNIA MIZWAR, karena nantinya sabu tersebut akan dipergunakan oleh tedakwa FIKRI BAHARSYAH dan UMAR ALATHAS.
- Bahwa selanjutnya terdakwa FIKRI BAHARSYAH, menyampaikan rencananya tersebut kepada saksi KARUNIA MIZWAR, selanjutnya pada sekitar jam 18.30 wib saksi KARUNIA MIZWAR kembali datang ke rutan Poltrestabes dengan membawa gorengan, lalu kepada petugas penjaga tahanan, saksi KARUNIA MIZWAR mengatakan bahwa “ada titipan dari babeh ANANG untuk mang ARIS (UMAR)”, selanjutnya saksi KARUNIA MIZWAR kemudian diijinkan masuk dan bertemu dengan terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS, selanjutnya sesuai perintah terdakwa FIKRI BAHARSYAH, saksi KARUNIA MIZWAR kemudian menyerahkan gorengan yang dibawanya dan secara sembunyi sembunyi menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 1 (satu) batang rokok dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dibungkus tissue dilakban warna hijau kepada terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS yang selanjutnya oleh terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS Narkotika tersebut dimiliki atau disimpan atau dikuasainya dengan cara disembunyikan didalam celana dalam yang dipakainya, padahal terdakwa UMAR ALATHAS maupun terdakwa FIKRI BAHARSYAH sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mmimiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut, namun perbuatan terdakwa UMAR ALATHAS alias ARIS dan saksi KARUNIA MIZWAR tersebut diketahui petugas penjaga tahanan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Cengkeh yang berisi 4 (empat) bungkus sabu, dari didalam celana dalam Terdakwa UMAR ALATAS alias ARIS, sedangkan dari pemeriksaan HP saksi KARUNIA MIZWAR ditemukan percakapan dengan terdakwa FIKRI BAHARSYAH untuk membawa gorengan dengan alasan “menyerahakan titipan dari babeh anang untuk mang ARIS”, dan selanjutnya para terdakwa dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab. : 6488/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari UMAR ALATHAS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat buah) lakban warna hijau masingh-masing berisikan 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3492 gram, mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa pemeriksaan total seberat 0,2799 gram).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|