Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bdg Liemas Handy Drs. MUHAMMAD KAHFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alvin Wijaya KesumaLiemas Handy
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan sebagai pemilik yang sah atas objek tanah yang terletak di Jalan Kopo Nomor 495 RT 004 RW 007 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3403/Kebonlega atas nama Alm. Rudy Senjaya yang terletak di Persil No.106/sekarang Persil No.114 D.III Kohir C No.10389 seluas 2100m?2;;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh sesuatu hak dari Objek Perkara a quo untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara a quo kepada Penggugat dengan seketika tanpa beban apapun sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala macam bentuk penerbitan SHM dan surat-surat lainnya maupun upaya balik nama kepada pihak manapun yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 08/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 16/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 20 Maret 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3063 K/PDT/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 674 PK/Pdt/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 atas tanah yang terletak di Persil No.106/sekarang Persil No.114 D.III Kohir C No.10389 seluas 2100m?2; setempat dikenal dengan Jalan Kopo Nomor 495 RT 004 RW 007 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 08/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 16/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 20 Maret 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3063 K/PDT/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 674 PK/Pdt/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 tidak memiliki kekuatasn hukum apapun bagi Penggugat.
  6. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan proses balik nama sertifikat hak milik tanah ataupun splitzing Sertifikat Hak Milik Nomor: 3403/Kebonlega semula atas nama Alm. Rudy Senjaya menjadi atas nama Para Penggugat pada administrasi pertanahan Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung (Turut Tergugat);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai                       Rp 25.000.000.000,00- (dua puluh lima milliar rupiah) dan kerugian imateriil senilai Rp 25.000.000.000,00- (dua puluh lima milliar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap Objek Perkara a quo berupa objek tanah sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 3403/Kebonlega atas nama Alm. Rudy Senjaya yang terletak di Persil No.106/sekarang Persil No.114 D.III Kohir C No.10389 seluas 2100m?2; setempat dikenal dengan Jalan Kopo Nomor 495 RT 004 RW 007 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
  9. Menyatakan Turut Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh sesuatu hak dari Objek Perkara a quo untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Atau:

Jika Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus c.q. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak