Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2025/PN Bdg Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA Binti LASIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA Binti LASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Batu Sedimen Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara - Kota Cimahi atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya hukumnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN dihubungi melalui telepon oleh ALENG (DPO) untuk mengambil dan mengantarkan paket narkotika milik ALENG (DPO), selanjutnya ALENG (DPO) mengirimkan peta lokasi paket narkotika melalui Whatsapp kepada Terdakwa serta uang total sejumlah Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik Terdakwa sebagai biaya transportasi dan imbalan,  lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menuju Jl. Batu Sedimen Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi sesuai peta lokasi yang diterima dari ALENG (DPO) dan mengambil 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang terletak di dalam pot bunga, setelah itu paket tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jl. Ciparay Tengah RT 007 RW 005 Kel. Cibaduyut Kidul Kec. Bojongloa Kidul kemudian dikemas ulang menggunakan lakban hitam, lalu Terdakwa membawa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut ke kamar kos di dekat SDN Bojongloa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 Terdakwa membawa sisa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Kel. Cihapit Kec. Bandung Wetan – Kota Bandung dengan cara diselipkan dibalik bra yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu pada sekira pukul 11.00 WIB petugas pengawal tahanan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hendak mengunjungi tahanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung dan ketika itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibungkus kertas tisu warna putih dibungkus solasi warna hitam berat netto : 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram yang terjatuh dari balik bra yang dipakai Terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna biru milik Terdakwa dan ditemukan riwayat percakapan mengenai transaksi pengambilan narkotika antara Terdakwa dengan ALENG (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 1870/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram, berat setelah disisihkan 3,9547 (tiga koma sembilan lima empat tujuh) gram, milik Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN tersebut positif mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan – Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN dihubungi melalui telepon oleh ALENG (DPO) untuk mengambil paket narkotika milik ALENG (DPO), lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menuju Jl. Batu Sedimen Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi sesuai peta lokasi yang dikirim oleh ALENG (DPO) dan mengambil 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang terletak di dalam pot bunga, setelah itu paket tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jl. Ciparay Tengah RT 007 RW 005 Kel. Cibaduyut Kidul Kec. Bojongloa Kidul kemudian dikemas ulang menggunakan lakban hitam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 Terdakwa membawa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 Kel. Cihapit Kec. Bandung Wetan – Kota Bandung dengan cara diselipkan dibalik bra yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu pada sekira pukul 11.00 WIB petugas pengawal tahanan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hendak mengunjungi tahanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung dan ketika itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibungkus kertas tisu warna putih dibungkus solasi warna hitam berat netto : 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram yang terjatuh dari balik bra yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 1870/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9625 (tiga koma sembilan enam dua lima) gram, berat setelah disisihkan 3,9547 (tiga koma sembilan lima empat tujuh) gram, milik Terdakwa MAULUDINA JUNIAR AFIFAH alias DINA binti LASIMIN tersebut positif mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya