Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCHAMAD EKI ABDURAHMAN Bin KOSWARA bersama-sama
dengan saksi FAUZY KHURNLA Als JEK dan saksi RAMADHAN (para terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di samping Dealer Honda Jalan Terusan Ibrahim Adjie Kota Bandung atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hah atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongart I bukan tanaman |