Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
740/Pid.B/2025/PN Bdg | SURYANI, SH,.MH | MELIANI als MELI binti AAN SUTARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 740/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4154/M.2.10/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa MELIANI alias MELI Binti AAN SUTARNO bersama-sama dengan saksi ALDI AGWAN PERMANA dan saksi FRISCA HANDAYANI alias ICHA (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi, mulai dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Satria Raya I No.5 Kel. Margahayu Utara Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu, baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |