| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ERTA DODI bin MALIAN (alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Pom Bensin Ciwastra Jl. Ciwastra Kel. Margasari Kec. Buahbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit sementara atau luka“, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
? |