Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAYMOND GUNAWAN Anak dari SUGIANTO selaku Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) yaitu dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
|