Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAMES HERMAWAN bersama-sama dengan terdakwa ALEXANDER, pada waktu antara bulan Februari 2022 s/d bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022 s/d bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 s/d tahun 2025, bertempat di Komplek Premiere Village Blok D17 Jalan Maulana Hasanudin Rt 002 Rw 003 Cipondoh Kota Tangerang, Jalan KH Hasyim Ashari Rt 006/Rw 003 Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa-terdakwa, telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa JAMES HERMAWAN bersama-sama dengan terdakwa ALEXANDER dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
? |