Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
roynaldo pratama dabukke anak dari maringan dabukke Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 488/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2296/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1roynaldo pratama dabukke anak dari maringan dabukke[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-455/BDUNG/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ROYNALDO PRATAMA DABUKKE anak dari MARINGAN DABUKKE

Tempat lahir

:

Sihemun

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 04 Juni 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Sukarame RT 02 RW 02 Desa Sukarame Kec. Pacet Kab. Bandung, KTP Jl. Sihemun Baru RT 00 RW 00 Desa Sihemun Baru Kec. Dolok Pardamean Kab. Simalungun .

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

02 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ROYNALDO PRATAMA DABUKKE Anak dari MARINGAN DABUKE bersama dengan saksi FADEL MUHAMMAD Bin BAHDER JOHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah/splising) dan saksi IKBAL MUHAMAD Bin OBIR (Penuntutan dilakukan secara terpisah/splising) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan dan tahun 2025 di jembatan pinggir jalan Jl. Raya Pacet Kec. Pacet Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya