Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1073/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
SUGIARTO als UGIH Bin SLAMET M LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1073/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6624/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO als UGIH Bin SLAMET M LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1049/BDUNG/11/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SUGIARTO als UGIH Bin SLAMET M LATIF

NIK

:

3273201103020006

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 11 Maret 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pengkolan RT.002 RW.002 Ds. Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Oktober 2025 s/d 13 November 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 November 2025 s/d 02 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa Terdakwa SUGIARTO als UGIH Bin SLAMET M LATIF pada hari Selasa, 05 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di Jalan Kasturi 3 No.87 RT.001 RW.010 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung., atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya