Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.G/2025/PN Bdg | Raymond Gunawan | 1.Nopi Susanti 2.Jurotul Khayati 3.Tuti Herawati 4.Sukardono 5.Budianto 6.Toni Sangkap Manondang Sinaga 7.M. Kiran |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | . PETITUM Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati, kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, sudi kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghalangi proses pembayaran kewajiban Penggugat pada Para Eks Karyawan. 3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak menghalangi pembayaran kewajiban Penggugat pada Para Eks Karyawan secara langsung. 4. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada Penggugat. 5. Menghukum Para Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Para Tergugat;
C. SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati untuk memutuskan perkara ini dengan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |