Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Bdg Raymond Gunawan 1.Nopi Susanti
2.Jurotul Khayati
3.Tuti Herawati
4.Sukardono
5.Budianto
6.Toni Sangkap Manondang Sinaga
7.M. Kiran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raymond Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devi Maulana, S.H.Raymond Gunawan
Tergugat
NoNama
1Nopi Susanti
2Jurotul Khayati
3Tuti Herawati
4Sukardono
5Budianto
6Toni Sangkap Manondang Sinaga
7M. Kiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. PETITUM

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati, kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, sudi kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghalangi proses pembayaran kewajiban Penggugat pada Para Eks Karyawan.

3.    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak menghalangi pembayaran kewajiban Penggugat pada Para Eks Karyawan secara langsung.

4.    Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada Penggugat.

5.    Menghukum Para Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

6.    Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Para Tergugat;

 

C. SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati untuk memutuskan perkara ini dengan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak