Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan PT. BINTANG AGENCY MEDIATAMA ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas perbuatannya untuk membayar kerugian kepada PT. BINTANG AGENCY MEDIATAMA secara materil sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dan kerugian secara imateril sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.201.560.085,- (satu milyar dua ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu delapan puluh lima rupiah) kepada PT.BINTANG AGENCY MEDIATAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengabulkan sita jaminan terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah, terletak di Nuansa Alam Setiabudi Clove Lembang Blok/Kav. B2, RT. 003 RW. 007, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01122/Wangunsari atas nama EVI RAHMAWATI (Tergugat I) ;
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Xpander Cross, Tahun 2022, warna putih, tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4x2 A/T, jenis MB. penumpang, model minibus, tahun Pembuatan 2022, isi Silinder 1.499 CC, warna putih, nomor rangka MK2NCXTATNJ003450, nomor mesin 4A91KAT0093, bahan bakar bensin, jumlah sumbu 2 (dua), jumlah roda 4 (Empat), nomor polisi D-4-PRL berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) No.T-00503720 atas nama EVI RAHMAWATI (Tergugat I) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini ;
- Menyatakan patut dan layak menurut hukum jika putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |