| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhamad Adittya Kurniawan Bin Chandra Kurniawan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 08.26 Wib atau pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2025 bertempat di parkiran depan toko Pride Chiken yang beralamat di Jl. Candra Kirana No.16 Komplek Singgasana Pradana Kel. Cibaduyut Wetan Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
? |