Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.G/2025/PN Bdg Yanto Selamat 1.Titin Nugroho Rini
2.PT. Marizk Mahkota Rizky
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 301/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggungat dengan menerima segala akibat hukumnya ;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar,

Rp. 337.420.000 dengan bunga 10%, dengan perhitungan:

Rp. 337.420.000 x 10%= Rp. 33.742.000

Serta Ganti Rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. Nilai kerugian materiil ini masih terus bertambah sampai dengan putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dibayar oleh Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap barang-barang milik Para Tergugat tersebut ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, maupun banding (uitvoerbaar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

 

  1. Membayar uang dwangsom asebesar Rp 3.000.000.000 (tiga juta rupiah) perhari atas keterlembatan menjalankan putusan ,Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak